SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Sejak 2022 lalu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma, Provinsi Bengkulu, hanya mendapatkan gaji pokok.
Pemkab Seluma baru akan mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK mulai tahun anggaran 2026.
Hal ini diungkapkan Pj. Sekretaris Pemkab Seluma Deddy Ramdhani, selepas menyampaikan laporannya saat 573 PPPK Tahap I dilantik Bupati Seluma Teddy Rahman dan menerima SK pengangkatannya.
BACA JUGA:Alamak, Nama Kue Ini “K*nt** Kejepit” Bagaimana Cara Bikinnya?
Menurutnya, PPPK berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengamanatkan agar PPPK juga mendapatkan TPP asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta didukung ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Pemberian TPP ini bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah, sehingga tidak semua daerah atau PPPK akan menerima TPP dengan besaran yang sama.
Kebijakan ini akan mencakup seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK).
"Pemkab Seluma memang berencana mengalokasikan anggaran untuk TPP bagi PPPK di Kabupaten Seluma, namun besarannya masih dihitung lagi sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Deddy Ramdhani.
Sementara itu jumlah PPPK di Kabupaten Seluma sejak tahun 2022 berjumlah 2.120 orang.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja BTN 2025, Peluang Kerja di Bank BUMN
Total Jumlah Tenaga PPPK di SELUMA
Baru Diangkat
- Kesehatan : 137 orang
- Teknis : 349 orang
- Guru : 87 orang
- Total : 573 Orang
Pegawai Lama
- Kesehatan : 421 orang
- Teknis : 15 orang
- Guru : 1111 orang
- Total : 1547 Orang
Total PPPK Seluma 2025 = 2120 Orang