Ini Penimbunan BBM Subsidi (Bio Solar) yang Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Senin 29-09-2025,12:04 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Sudah Puluhan Tahun Berlalu, Bagaimana Kabar dan Nasib Pemeran Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI Sekarang

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka, pasal 55 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.

 

Adrian M Yusuf

Kategori :