6 Syarat Penting Plus 7 Cara Mendapatkan Rumah Subsidi Pemerintah

Senin 06-10-2025,09:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Selain itu, informasi mengenai perumahan bersubsidi juga dapat ditemukan di portal perumahan Pemerintah atau agen properti yang berlisensi disetiap kota masing-masing.

BACA JUGA:10 Taipan Terkaya Indonesia per Oktober 2025, dari Raja Batu Bara hingga Ratu Teknologi

2. Menyiapkan Dokumen

Jika sudah mendapatkan rekomendasi perumahan yang diinginkan, maka persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perumahan bersubsidi, dokumen tersebut biasanya meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti Penghasilan
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

BACA JUGA:Waspada Rabies! Ini Langkah Cepat Jika Terkena Gigitan atau Cakaran HPR

3. Mengajukan Permohonan

Setelah memilih perumahan yang diinginkan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan, kemudian sahabat Camkoha perlu untuk mengajukan permohonan KPR bersubsidi ke BTN. 

Proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi BTN atau dengan mengunjungi cabang BTN terdekat. Namun, pastikan untuk mengisi formulir aplikasi dengan lengkap dan memberikan informasi yang akurat.

4. Verifikasi dan Evaluasi

Setelah melakukan tahapan diatas, maka BTN akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terhadap data dan dokumen yang sahabat Camkoha ajukan. Termasuk juga pada pemeriksaan kelayakan kredit, analisis kemampuan finansial, dan penilaian terhadap risiko kredit. 

BTN juga akan memastikan untuk memenuhi syarat administratif dan finansial untuk mendapatkan perumahan bersubsidi.

BACA JUGA:6 Warisan Budaya Asli Bengkulu Diusulkan Dapat Sertifikat Nasional, Ini Daftarnya

5. Menunggu Persetujuan

Terakhir adalah tahapan evaluasi, jika proses ini selesai maka pihat BTN akan memberikan keputusan mengenai persetujuan kredit. 

Jika pengajuan disetujui, maka sahabat Camkoha akan menerima penawaran kredit yang mencakup detail suku bunga, tenor, dan jumlah kredit yang disetujui. 

6. Pembayaran dan Kontrak

Kategori :