NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Demi mensejahterahkan dan memberikan kenyamanan bagi keluarga yang memiliki peghasilan rendah atau menengah, pemerintah memberikan skema kredit rumah subsidi.
Perumahan bersubsidi adalah program dari Pemerintah yang memberikan bantuan atau dukungan dalam bentuk harga jual rumah bersubsidi yang lebih rendah dari harga pasar.
Subsidi ini dapat berupa pengurangan harga rumah, bunga kredit yang lebih rendah, atau bantuan biaya lainnya.
Peberian rumah subsidi ini, umumnya pemerintah akan bekerjasama dengan perbankan, salah satunya adalah yang paling terkenal Bank Tabungan Negara (BTN).
Syarat Dapat Rumah Subsidi
Nah, jika melansir dari laman resmi BTN, sahabat Camkoha yang menginginkan rumah subsidi harus memenughi beberapa kategori syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat utama adalah status kewarganegaraan Indonesia, sebab program perumahan bersubsidi terutama dari BTN hanya akan berlaku untuk Warga Negara Indonesia saja.
Untuk itu, sahabat Camkoha harus menunjukkan bukti kewarganegaraan melalui dokumen KTP saat pengajuan.
2. Penghasilan
Seperti dikatakan sebelumnya, jika program rumah subsidi umumnya hanya ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah batas yang telah ditentukan.
Batas penghasilan ini bervariasi tergantung pada kebijakan BTN dan program Pemerintah, dan biasanya diumumkan secara berkala.
3. Belum Memiliki Rumah