REJANG LEBONG.RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Curup Tahun Anggaran 2022-2023.
Menariknya, tersangka keempat berinisial Y ini merupakan Direktur CV. Agapi Mitra yang juga merangkap sebagai honorer di RSUD Curup.
Tersangka Y yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rejang Lebong pada Selasa (7/10) sore, ini rupanya akan segera dilantik menjadi PPPK.
BACA JUGA:3 Lokasi yang Konon Terkenal Angker di Bengkulu Utara
Usai menjalani pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, Y pada Selasa (7/10) sore langsung digiring ke mobil thanan untuk dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Curup.
Sontak, pihak keluarga yang melihat Y menggunakan rompi berwarna orange saat menuju mobil tahanan langsung menangis histeris.
Dilansir dari Curup Ekspress Disway, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran makan minum pasien yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
BACA JUGA:Warga-Wisatawan Ramai-ramai Panen Ikan Belanak di Pesisir Pantai Panjang
(**)