REJANG LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Kasus penusukan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu (28/9/2025), melibatkan seorang pria bernama Iwan (40) dan mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar (50).
Insiden ini berawal dari kesalahpahaman yang berujung emosi, hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 50 Ribu Oktober 2025, Dapat Cuan Hanya dari Survei dan Game Seru!
Menurut informasi dari pihak kepolisian, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Banduriang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Iwan merasa tersinggung setelah diminta oleh korban untuk mengambil pisau di rumahnya, yang kemudian ditolak oleh pelaku. Permintaan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Korban menarik pelaku hingga terjadi keributan. Keduanya sama-sama mengeluarkan senjata tajam dari pinggang,” ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP. George Rudianto.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-61, DPD Partai Golkar Seluma Gelar Bazar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis
Dalam duel singkat tersebut, korban tidak berdaya menghadapi pelaku dan mengalami beberapa luka sayat serta tusukan.
Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi, sebelum akhirnya diamankan di Polsek Padang Ulak Tanding.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, serta jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
AKP George menambahkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya berteman lama, namun hubungan keduanya memanas akibat rasa tidak terima diperintah.
“Pelaku merasa tersinggung saat diminta korban mengambil pisau, hingga berujung pada aksi kekerasan,” jelasnya.
BACA JUGA:121 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Dibeda Lewat BSPS, Dananya Rp3 Miliar
Kini, pelaku Iwan telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(Sheila)