Pengakuan 13 Saksi Kepada Hakim Saat Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang

Selasa 21-10-2025,19:46 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat 10 orang terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, sepuluh terdakwa dijerat pasal berlapis dengan item anggaran dugaan Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp28 miliar setelah adanya pengembalian yang sudah dilakukan melalui Cash Daerah melalui TGR.

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro, HP Tipis dengan Baterai Jumbo Terawet, Tahan Seharian Penuh

Diketahui dalam perkara ini, penyidik kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;

  1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
  2. Andrian Defandra – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
  3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
  4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
  5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
  6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

BACA JUGA:Modal Rp 10 Juta dari KUR BRI untuk Usaha, Apakah Bisa Dapat Angsuran Rp 200 Ribuan per Bulan?

(Rendra)

Kategori :