Uang yang Haram Bisa Menjadi Halal, Caranya Kata Gus Baha Lakukan Hal Ini

Senin 12-06-2023,17:19 WIB
Reporter : Tim liputan

10. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid

 

Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

Nah sobat, untuk pendapat ulama pertama boleh diberikan untuk membantu pembangunan masjid dimana masjid tentunya dibutuhkan umat muslim untuk beribadah, misalnya ialah masjid di suatu daerah yang sudah rusak dan kurang layak, sobat dapat memberikan harta tersebut. Tentunya tidak dihitung sedekah ya sobat, hanya dihitung sebagai cara penyuci harta haram tersebut.

 

11. Diberikan Kepada Fakir Miskin

 

Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Nah sobat, memang pendapat ada banyak ya, yang penting adalah niatnya untuk mensucikan harta tersebut. Harta jelas tidak boleh seterusnya dinikmati dimana harta berasal dari sesuatu yang haram.

 

BACA JUGA:2 Weton Paling Ditakuti dan Sakti Karena Titisan Prabu Siliwangi

12. Digunakan untuk Jihad

 

Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Jihad ada beragam cara ya sobat, misalnya untuk membantu keperluan berperang umat muslim yang melawan kafir dsb.

 

13. Disumbangkan pada Korban Peperangan atau Bencana Alam

Nah sobat, jika harta haram yang dicuri tidak mampu dikembalikan karena suatu hal, misalnya karena tidak tahu dimana orang itu tinggal atau alasan lain, uang atau benda yang haram tersebut dapat diberikan kepada yang membutuhkan mislanya korban peperangan atau bencana alam yang jelas amat membutuhkan ya sobat. Namun harta tersebut tidak dihitung sebagai sedekah atau beramal, hanya untuk membersihkan dan dalam rangka menyucikan diri saja.

Kategori :