Uang yang Haram Bisa Menjadi Halal, Caranya Kata Gus Baha Lakukan Hal Ini

Senin 12-06-2023,17:19 WIB
Reporter : Tim liputan

Tiap orang selalu punya masa lalu, baik atau buruk, tiap orang dinilai dari akhirnya yakni akhir baik akan membawa ke surga dan akhir buruk akan membawa ke neraka, sebab itu jika ada orang yang bertaubat atas dosa yang dilakukan adalah orang yang mulia ya sobat, dimana ia mendapat hidayah dari Allah untuk memperbaiki diri. 

Nah hal tersebut berkaitan dengan pembahasan kali ini, yakni 15 cara membersihkan harta haram. Barangkali ada yang dulunya seorang pencuri dan lainnya dan ingin melepaskan dari jeratan harta haram tersebut, ada beragam cara berikut yang bisa dilakukan, yakni.

 

1. Menghancurkan Harta Haram

 

Sahabat Anas ibn Malik Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa sahabat Abu Talhah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal beberapa orang yang menyantuni anak yatim yang menerima warisan berupa khamar. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi pertanyaan Abu Talhah ini dengan bersabda: “Tumpahkanlah.” Mendengar jawaban itu, sahabat Abu Talhah berkata, “Tidaklah lebih baik bila khamar itu aku proses agar menjadi cuka?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Karena keharaman harta ini bersifat permanen dan berlaku atas semua orang maka haram untuk diperjualbelikan. Nah sobat, contoh pertama adalah alkohol, jika ada yang berbuat dosa misalnya membuat atau menjual alkohol yang haram dan ingin dibersihkan, cara satu satunya ialah dihancurkan, tidak diberikan atau diamalkan ke orang lain sebab jutru dapat merusak dan menimbulkan bahaya.

 

BACA JUGA:Ternyata Sebelum Astronot, Abu Nawas Lebih Dulu ke Bulan

2. Membuang Harta Haram

 

“Suatu hari datang seorang lelaki membawa hadiah berupa sekantong minuman alkohol untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka menanggapi hadiah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah engkau bahwa Allah telah mengharamkan minuman khamar?’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak’,

dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’”

 

3. Harta Haram Dilarang untuk Dijual

Kategori :