Ilegal atau Resmi OJK, Ini Risiko Besar Telat Bayar Pinjaman Online, Jangan Coba-coba

Senin 12-06-2023,21:56 WIB
Reporter : Tim

Syarat ini untuk perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

 

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. 

Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

 

Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

 

BACA JUGA:Update ke Versi Premium Agar Aplikasi DANA Kamu Lebih Aman Saat Transaksi, Begini Caranya

 

2. Denda dan Bunga yang Menumpuk

 

Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.

 

Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

 

Sebagai informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8 persen per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Kategori :