Ilegal atau Resmi OJK, Ini Risiko Besar Telat Bayar Pinjaman Online, Jangan Coba-coba

Senin 12-06-2023,21:56 WIB
Reporter : Tim

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online telah menjadi tren yang populer dalam beberapa tahun terakhir. 

 

Kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut membuat banyak orang tertarik untuk mencoba. 

 

BACA JUGA:Ngeri, Hingga Mei 2023 Ribuan Warga RI Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal, Ini Datanya

 

Namun, sebelum Anda nekat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online, ada beberapa risiko yang perlu Anda pertimbangkan, terutama saat telat membayar.

 

Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin Anda hadapi jika Anda terlalu nekat dalam meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online, namun anda telat membayar maupun sengaja tidak membayar, yang dilansir dari berbagai sumber:

 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

 

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

 

Saat mengajukan pinjaman pasti akan diminta data pribadi. Misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. 

Kategori :