Berikut ini adalah beberapa daftar pinjaman resmi online OJK yang terdaftar dan sudah memberlakukan tarif bunga yang baru, melansir beberapa sumber:
1 Kredit Pintar
Perusahaan pinjol pertama yang terdaftar di OJK adalah PT Kredit Indonesia atau Kredit Pintar.
Perusahaan ini menyediakan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan besaran maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan.
Kredit Pintar juga menawarkan suku bunga tahunan maksimal 11% belum termasuk biaya admin 5-15%, plus biaya keterlambatan 1% per hari.
BACA JUGA:Ini Dia Website Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Buruan Coba
2. Indodana
Selanjutnya adalah PT Artha Dana Teknologi (Indodana) yang berdiri sejak November 2017, kemudian mendapatkan izin OJK pada Mei 2020.