“Untuk Indonesia saat ini yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi hanya yang berjenis paspor elektornik, sejak tanggal 1 Maret 2025 kita diminta untuk hanya menerbitkan paspor elektornik berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia,” ujar Bona Roy.
BACA JUGA:Cara PNS Dapat Pinjaman Hingga Rp 500 Juta dari BRI dengan Mudah
Proses pembuatan paspor selama 4 hari kerja, setelah tahap pengambilan foto biometrik dan wawancara.
Kantor Imigrasi Bengkulu mencatat, mayoritas pemohon paspor di Bengkulu berasal dari masyarakat yang akan berangkat ibadah haji dan umrah, lalu disusul dengan tujuan untuk wisata.
(Chyntia Permata)