Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan

Senin 03-11-2025,11:41 WIB
Reporter : Adrian M.Yusuf
Editor : Septi Widiyarti

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62  Ayat 1 Jo Pasal 8  Ayat  (1)  huruf  b dan/atau c  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

(**)

Kategori :