NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pada dasarnya, utang haruslah dibayar. Hanya saja, dikarenakan berbagai alasan, kadang cicilan menjadi bermasalah hingga macet.
Ketika cicilan macet, maka ada sejumlah risiko yang harus dihadapi oleh debitur atau si peminjam, salah satunya di tagih utang oleh debt collector (DC).
BACA JUGA:UMK Banten Tahun 2026, Dua Wilayah Naik Menjadi Rp 5,6 Juta
Lalu, apakah macet cicilan kartu kredit juga bisa didatangi DC?
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Pada dasarnya, kartu kredit kerap dijadikan penyelamat di saat darurat keuangan. Fleksibilitasnya dalam bertransaksi, kemudahan cicilan, serta berbagai promo cashback atau point reward membuat banyak orang tergiur untuk memilikinya.
BACA JUGA:Syarat Usaha dan Dokumen untuk Pinjaman KUR BRI Bulan November, Pastikan Semuanya Lengkap
Akan tetapi, dibalik kemudahan itu, tersembunyi konsekuensi besar yang bisa menjerat jika pengguna tidak bijak. Salah satu risiko paling serius adalah tidak membayar tagihan kartu kredit tepat waktu.
Bisa saja yang awalnya mungkin cicilan terasa ringan, lalu menunda pembayaran karena terlambat atau dana digunakan untuk kebutuhan lain.
Namun percayalah, efek dari keterlambatan pembayaran tersebut dapat meluas ke banyak aspek kehidupan finansial, bahkan non-finansial. Jika hal tersebut sudah terjadi, maka ada sederet risiko yang mengintai.
Melansir dari situs resmi bank sinarmas, bahwa debitur kartu kredit yang terlambat mengalami pembayaran cicilan bisa didatangi DC lapangan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 20-60 Juta Paling Lengkap Bulan November, Bisa Pilih Angsuran Bulanan
Dikejar oleh Debt Collector
Jadi, apabila keterlambatan pembayaran melewati batas waktu tertentu yang umumnya lebih dari 90 hari, maka biasanya bank akan menyerahkan penagihan kepada jasa penagih utang atau DC.
Dalam praktiknya, tidak sedikit nasabah yang merasa tidak nyaman karena penagihan dilakukan secara agresif, bahkan bisa sampai mengganggu privasi dan psikologis.