BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno angkat bicara tentang kasus saling lapor yang terjadi antara debt collector dengan bos ayam potong di kota Bengkulu.
Pasca kejadian pada hari Kamis (30/10), keduanya masing-masing melapor ke pihak kepolisian.
Kapolresta menyebut, saat ini pihak kepolisian masih bekerja mendalami laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh debt collector bernama Doni warga Kelurahan Sawah Lebar.
Sementara Tatang terlapor penganiayaan melaporkan Doni selaku debt collector tersebut atas kasus dugaan perampasan.
BACA JUGA:Selain Pinjol dan Leasing, Apakah Nunggak Kartu Kredit Bisa Didatangi DC?
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan semua laporan masyarakat intinya akan kita proses.
Nanti akan dibuktikan siapa yang bersalah dan tidak dan nanti kita akan lengkapi buktinya dan saksinya.
"Pada intinya semua laporan akan kita proses. Namun apabila keduanya memenuhi unsur tindak pidana maka semua akan diproses," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
BACA JUGA:UMK Banten Tahun 2026, Dua Wilayah Naik Menjadi Rp 5,6 Juta
Kapolresta memberi peringatan agar para debt collector agar tidak melakukan penarikan seenaknya saja.
Kapolresta menegaskan jika pihaknya sudah memberitahu dan mengingatkan agar DC apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses.
"Untuk DC apabila terbukti kita proses. Ini terbukti satu sudah kita amankan dengan kasus tindak pidana lain bukan perampasan," tegas Kapolresta Bengkulu.
Ditambahkan Kapolresta Bengkulu ia mengimbau juga kepada masyarakat apabila ada yang sangkutan dengan leasing untuk segera berkomunikasi kepada pihak leasing dan jangan menghindar agar masalah tidak panjang.
BACA JUGA:Tak Asal Tagih, Ini Aturan dan Etika Buat DC saat Tagih Utang
Kasus pembacokan yang dialami debt collector Doni Aprianto terjadi di Tanah Patah Kota Bengkulu.