Apakah Ada Aturan Berapa Kali Jumlah Kunjungan DC Lapangan Shopee ke Rumah Debitur Galbay?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Misteri kabar akan adanya kunjungan debt collector secara tiba-tiba ke rumah debitur galbay masih menjadi ketakutan banyak orang untuk melakukan pinjaman di aplikasi Shopee.
Padahal, baik itu Shopee Pinjam maupun Shopee PayLater, tidak pernah menugaskan DC lapangan untuk berkunjung secara tiba-tiba. Semuanya telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa kali jumlah DC lapangan Shopee akan mengunjungi rumah debiturnya yang gagal bayar? Apakah ada kentuntuannya? Berikut penjelasannya!
BACA JUGA:Diklaim Bisa Hasilkan Uang Digital, Apakah TapTap Mining Aman dan Menguntungkan untuk Dicoba?
Sejauh ini, tidak ada aturan pasti mengenai berapa kali kunjungan DC lapangan Shopee ke rumah debitur. Namun, kunjungan akan dilakukan sesuai prosedur penagihan yang diatur oleh AFPI dan OJK, yang umumnya dilakukan setelah upaya penagihan digital gagal.
Selain itu, berdasarkan regulasinya, kunjungan juga hanya diizinkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Jadi, jika DC datang di luar jam yang ditentukan, maka debitur meskipun dalam kondisi galbay tetap berhak menolak kedatangan mereka.
Lalu, bagaimana jika DC Shopee yang berkunjung ke rumah debitur meminta uang jalan atau transportasi? Dalam hal ini, berdasarkan ketentuannya maka debitur tidak wajib membayarnya. Hal ini karena itu bukan bagian dari utang pokok dan berpotensi melanggar etika penagihan.
BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Sekarang untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Secara Cuma-cuma, Semoga Beruntung!
Poin Penting Terkait Etika Penagihan DC Lapangan Shopee
Berikut adalah poin-poin penting terkait etika penagihan yang dilakukan oleh DC lapangan Shopee:
- Semua pembayaran utang harus dilakukan melalui saluran resmi yang disediakan oleh Shopee.
- Misalnya, melalui aplikasi, transfer bank, atau mitra pembayaran resmi. Pembayaran tunai langsung ke DC sangat tidak disarankan dan melanggar prosedur.
- Biaya operasional penagihan, termasuk transportasi DC, adalah tanggung jawab perusahaan penyedia pinjaman, bukan tugas debitur untuk memberi.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketat tata cara penagihan utang. Penagihan dilarang menggunakan cara-cara yang bersifat ancaman, kekerasan, atau mempermalukan, termasuk meminta biaya di luar kesepakatan awal pinjaman.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Desember 2025 Disetujui Tanpa Drama, Berikut Syarat Terbaru dan Tabel Angsurannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


