Pemilik PT Desaria Plantation Minning Ditetapkan Kejati Bengkulu Tersangka TPPU, Kerugian Negara Rp 1,3 T

Selasa 04-11-2025,12:42 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemilik PT. Desaria Plantation Minning (DPM) ditetapkan Kejati Bengkulu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kredit sawit.

Penyidikan dugaan korupsi kredit sawit yang dikucurkan oleh salah satu bank negara ke PT. Desaria Plantation Minning di Kabupaten Kaur terus bergulir.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan menyebut pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Anti Froud Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil perhitungan, timbul kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun yang timbul dari kerugian lingkungan dan ketidakbenaran proses yang dilakukan PT Desaria Plantation Minning (DPM).

"Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses," kata Danang.

Danang menyampaikan jika dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan RSAS selaku pemilik perkebunan sawit PT DPM sebagai tersangka TPPU.

Untuk memulihkan kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersangka, Danang juga menyebut bahwa Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik RSAS pengusaha asal Medan tersebut.

Aset RSAS yang disita berada di Kalimantan dan Sulawesi.

"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU. Sudah menyita aset milik tersangka sebagai pemulihan kerugian negara," tegas Danang.

Dalam perkara kredit macet ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka.

(Rendra Aditya)

Kategori :