Dapat Tagihan Shopee PayLater tapi Belum Dibayar, Apakah DC Turun Tangan Tagih Utang?

Kamis 06-11-2025,09:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Kemajuan teknologi berdampak positif di berbagai sektor, termasuk halnya untuk mendapatkan pinjaman ataupun berbelanja. Karena kini telah hadir fitur Paylater di berbagai platform e-commerce, termasuk shopee.

Shopee, sebagai e-commerce terbesar di Indonesia juga menawarkan layanan pinjaman online seperti SPaylater dan Shopee Pinjam.

BACA JUGA:Polda Geledah 2 Rumah Mantan Sekda Lebong, Toko Bangunan dan Dinas Perkim Lebong

Akan tetapi, semakin meningkatnya penggunaan layanan ini muncul tantangan baru dalam hal penagihan, terutama untuk kasus-kasus gagal bayar atau galbay.

Adanya kasus tersebut, maka keberadaan Debt Collector (DC) lapangan Shopee menjadi hal yang krusial demi kelancaran penagihan.

Lantas, apakah jika sudah ditagih melalui telpon, apakah DC datang nagih ke rumah?

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Mutasi Rabu Sore, Ini Pejabat Eselon II yang Dilantik

Prosedur Penagihan Shopee PayLater 

Tentunya, sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Shopee tidaklah bisa bertindak sembarangan dalam melakukan penagihan. 

Karena, setiap DC yang melakukan penagihan Shopee PayLater ke rumah perlu mengikuti kode etik penagihan sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK. Sehingga, kepentingan konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. 

BACA JUGA:Polda Geledah 2 Rumah Mantan Sekda Lebong, Toko Bangunan dan Dinas Perkim Lebong

Adapun berikut prosedur penagihan Shopee PayLater:

1. Pihak Shopee memberi informasi mengenai prosedur pembayaran

Pertama, jika debitur menunggak pembayaran, maka pihak Shopee memberikan informasi ke pihak peminjam dana mengenai prosedur pembayaran tagihan PayLater. 

Ya, dalam tahap awal ini biasanya pemberitahuan dilakukan oleh customer service dan belum ditangani oleh DC.

Kategori :