Jadi, nantinya CS menyampaikan informasi pembayaran tepat 10 hari sebelum jatuh tempo. Langkah ini bertujuan supaya debitur tidak telat membayar dan melunasinya sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA:Persiapan Natal, Panita Natal Oikumene Bengkulu Temui Danrem, Kapolda hingga Ketua Dewan
2. Peringatan karena telat bayar
Biasanya, jika peminjam yang belum melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo akan diberikan peringatan. Pihak Shopee akan mengirim pesan peringatan berisi jumlah hari keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda harus dibayar.
Jadi, pihak Shopee juga akan memberitahu metode pembayaran Shopee PayLater.
3. Penagihan via telepon
Jika dua tahap sudah dilakukan, namun belum juga membayar tagihan, maka tahapan selanjutnya adalah DC yang turun tangan untuk menghubungi debitur yang telat bayar melalui telepon.
Apabila debitur tidak bisa dihubungi, DC juga akan menghubungi kontak kerabat yang dicantumkan saat mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Persiapan Natal, Panita Natal Oikumene Bengkulu Temui Danrem, Kapolda hingga Ketua Dewan
4. Penagihan Shopee PayLater ke rumah
Prosedur terakhir yakni apabila semua langkah di atas belum berhasil, yakni dengan penagihan Shopee PayLater ke rumah.
Pada dasarnya, prosedur ini merupakan bagian dari aturan OJK, sehingga debitur harus siap menanggung risiko yang terjadi.
BACA JUGA:Polda Geledah 2 Rumah Mantan Sekda Lebong, Toko Bangunan dan Dinas Perkim Lebong
Sheila Silvina