BENGKULU SELATAN, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kamis (6/11) malam kembali menetapkan tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024.
Tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan itu adalah Erina Okriani selaku Ketua KPU BS. Sementara dua tersangka awal yang sudah ditahan jaksa ada AA dan SR yang merupakan bendahara dan sekretaris KPU BS.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas Perkim, Polda Sasar Mantan Kepala DPMTSP Lebong
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra didamping Kasi Datun Ichxan EIxhandi dan Kasi Pidum Arya Marsepa menegaskan, perkara ini terus didalami. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Catur menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Erina sebagai tersangka.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Erina selama 20 hari ke depan.
"Ya hari ini satu lagi kita tetapkan tersangka, kita yakini, dan kita sudah memiliki dua alat bukti, untuk yang lain-lain masih akan kita dalami,"ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Victor Cek Barang Bukti Stockpile dan Workshop Milik Tersangka Bebby Hussy
Sementara itu, sebelum adanya penambahan tersangka ini, tim penyidik Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang komisioner KPU, dan pada pekan lalu telah melakukan penggeledahan di rumah pejabat KPU.
(Anggi Noverdo)