Sidang Dugaan Korupsi Setwan Kaur, Saksi Ungkap Tersangka Gunakan Invoice Fiktif untuk Pencairan
Sidang dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar.
Dalam sidang yang menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari enam anggota dewan dan dua unsur Setwan, terungkap adanya pemotongan saat perjalanan dinas.
Saksi yang dihadirkan antara lain Lindarti selaku staf bendahara Setwan DPRD Kaur, Heni selaku bendahara Setwan DPRD Kaur, serta enam anggota dewan yaitu Irawan Sumantri, Z. Muslih, Reki, Basarudin, Firjan Eka, dan Najamudin.
Keterangan para saksi semakin menguatkan dakwaan JPU Kejari Kaur mengenai adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Kaur.
Dugaan pemotongan atau pengelolaan anggaran yang menyalahi aturan juga terungkap dari pengakuan anggota dewan yang menjadi saksi, mereka mengaku menerima uang dan sebagian telah mengembalikannya kepada penyidik dengan nilai bervariasi.
JPU Kejari Kaur menyatakan kasus ini menjadi semakin menarik karena sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA:BNI Fleksi 2025 Hadir untuk Pegawai Bergaji Tetap, Limit Bisa Tembus Rp1,5 Miliar Tanpa Jaminan
“Hari ini cukup menarik, ada beberapa hal, fakta yang terungkap. Dan alhamdulillah proses sidangnya terbuka, terungkap baik bagi kami dan majelis hakim. Untuk sidang ke depan, agendanya masih pemeriksaan saksi dan ahli,” ujar Ronald Regianto, JPU Kejari Kaur.
Sebelumnya, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Selain mencatut nama pegawai, para terdakwa juga mendirikan agen travel fiktif. Setelah travel berdiri, mereka bekerja sama menerbitkan invoice fiktif. Dari modus itulah anggaran disalahgunakan.
Para terdakwa diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


