Iklan RBTV

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pemdes Dusun Baru Diberi Waktu 14 Hari Kembalikan Kerugian Negara

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pemdes Dusun Baru Diberi Waktu 14 Hari Kembalikan Kerugian Negara

Inspektorat Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Proses penanganan dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten SELUMA, hingga saat ini terus berlanjut. 

Saat ini perkara telah berada pada tahap penyelidikan, setelah resmi dilimpahkan oleh inspektorat kabupaten SELUMA.

BACA JUGA:Ini Nama Gelar Adat dan Gelar Kehormatan dari BMA untuk 9 Tokoh di Provinsi Bengkulu Tahun 2025
 
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha mengungkapkan, pelimpahan ke Inspektorat Kabupaten Seluma dilakukan, karena masa audit Inspektorat telah mencapai batas waktu maksimal 60 hari. 

Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sekitar kurang lebih Rp 271 juta yang kemudian menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memperdalam penanganan perkara.
 
Guna memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menindaklanjuti temuan kerugian tersebut, kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah Desa Dusun Baru untuk melakukan penyelesaian. 

BACA JUGA:Jersey Glow Run Night RBTV x Polresta Resmi Dirilis, Bikin Pelari Makin Gaya dan Nyaman

Baik melalui pengembalian kerugian negara maupun penjelasan valid terkait penggunaan anggaran.
 
Waktu 14 hari ini diberikan sejak Kejaksaan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak desa. 

Kajari menyebut, langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang umum dilakukan sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Provinsi Bengkulu
 
Meski demikian, proses penyelidikan terus berjalan dan Kejaksaan Negeri Seluma tetap melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen. Serta analisis aliran anggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Dusun Baru.
 
“Telah ada hasil auditnya itu baru di tahun 2024, jadi audit yang dikeluarkn oleh Inspektorat Kabupaten Seluam sudah ada temuan, untuk saat ini maish tahap penyelidikan untuk yang bersangkutan,” ujar Eka Nugraha

BACA JUGA:Ini Nama Gelar Adat dan Gelar Kehormatan dari BMA untuk 9 Tokoh di Provinsi Bengkulu Tahun 2025
 
Hari Adiyono

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait