BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pelarian dua saudara kembar bernama Muhammad Yuda dan Muhammad Yudo kandas di tangan tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Macan Ratu.
Setelah berstatus buron alias menjadi DPO Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, dua saudara kembar ini ditangkap saat berada di warung makan yang berlokasi di di Jalan Salak Raya Kelurahan Penorama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pertamina Beberkan Penyebab Antrean BBM Mengular di Seluruh SPBU ke Pemprov Bengkulu
Yudo dan Yuda, kedua pria warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan ini ditangkap usai terlibat dugaan tindak Pidana Pemerasan yang dilaporkan korban Yusril warga Kecamatan Lintang Kanan pada Polsek Ulu Musi 23 Oktober lalu.
Berbekal dari hubungan komunikasi yang erat, tim Resmob diback Up Macan Ratu yang menerima informasi pelaku berada di Bengkulu dalam pelariannya berhasil membekuk pelaku.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 25-500 Juta Bulan November 2025, Ada Pilihan Angsuran Rp 500 Ribu
Saat dibekuk, kedua pelaku sempat melawan dan petugas beberapa kali harus menyeretnya paksa masuk ke dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan pihaknya hanya melakukan back up saja.
"Benar kita tangkap buronan penodongan di Ulu Musi. Ditangkap di Kota Bengkulu dan sudah kita serahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam.
BACA JUGA:9 Tips Ampuh agar DC Shopee Paylater tidak Datang ke Rumah
Kronologi Kejadian
Dua saudara kembar ini ditangkap karena pada pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 16.30 WIB di jembatan Air Latak, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, memberhentikan laju mobil yang melintas.
Keduanya meminta uang kepada pengemudi mobil sembari mengeluarkan senjata tajam dari pinggannya.
Pengemudi yang ketakutan sempat melarikan diri dari hadangan kedua pelaku hingga tiba di Simpang Perigi untuk meminta pertolongan warga sekitar.