Lakukan 5 Hal Ini Jika Dapat Ancaman Teror dari DC Pinjol

Minggu 09-11-2025,00:04 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Langkah penting berikutnya adalah mengumpulkan bukti. Jika kamu menerima ancaman dari DC melalui pesan, telepon, atau bahkan kunjungan langsung, jangan abaikan catat semua detailnya.

Berikut hal-hal yang sebaiknya kamu lakukan:

  • Simpan screenshot pesan WhatsApp, SMS, atau rekaman telepon.
  • Catat tanggal, jam, dan nomor kontak penagih.
  • Bila DC datang langsung ke rumah, foto kendaraan, surat tugas, atau identitas yang mereka tunjukkan.
  • Jika ada ucapan bernada kasar atau ancaman, rekam percakapan tersebut bila memungkinkan.

Semua bukti ini akan berguna jika kamu perlu membuat laporan ke Kredivo, AFPI, atau bahkan ke pihak berwajib. 

Dokumentasi yang lengkap membuat posisimu lebih kuat dan sulit dibantah.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 25-500 Juta Bulan November 2025, Ada Pilihan Angsuran Rp 500 Ribu

3. Hubungi Kredivo Melalui Kanal Resmi

Jangan pernah menanggapi atau mengirimkan data ke pihak yang mengaku dari pihak pinjol. Contoh jika yang menelpon dari DC Kredivo, langkah aman adalah langsung menghubungi Kredivo melalui jalur resmi berikut:

  • Telepon resmi: 0804-1-573348
  • Email: support@kredivo.com - Live chat di aplikasi Kredivo

Sampaikan bahwa kamu sedang mengalami kesulitan keuangan dan merasa tertekan oleh tindakan DC yang tidak wajar. 

Jelaskan kronologi ancaman yang kamu alami dan kirimkan bukti pendukung. Biasanya, Kredivo akan membantu meninjau ulang laporanmu dan menindak pihak penagihan jika terbukti melanggar aturan.

Kamu juga bisa mengajukan penundaan pembayaran atau restrukturisasi utang. Misalnya, meminta prpanajang waktu, penyesuaian cicilan, atau penghapusan sementara denda keterlambatan. 

Dengan cara ini, proses penagihan bisa dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari pihak Kredivo.

BACA JUGA:Pinjaman KSM Mandiri, Dapat hingga Rp1 Miliar, Cicilan Ringan Cuma Segini!

4. Laporkan Jika Penagihan Melanggar Aturan

Kalau ancaman atau intimidasi tetap berlanjut, kamu berhak melaporkan tindakantersebut. Ada beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 157 atau situs konsumen.ojk.go.id
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika Kredivo terdaftar di bawahnya. Kamu bisa melapor di -pengaduan.afpi.or.id
  • Kepolisian, jika ancaman sudah berbentuk kekerasan, penyebaran data pribadi, atau pemerasan.

Pastikan laporanmu dilengkapi dengan bukti yang telah dikumpulkan. Tujuannya agar pihak berwenang bisa menindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

BACA JUGA:Dua Pekan Jelang Penutupan Glow Run Night Bengkulu 2025, Kuota Mulai Tipis!

Kategori :