Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK

Rabu 14-06-2023,13:31 WIB
Reporter : Tim Liputan

BACA JUGA:Idaman Semua Orang, Ini 20 Cara Hidup Bahagia Tanpa Beban

Seperti diketahui, ada banyak fintech yang menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah tanpa persyaratan yang rumit seperti pinjol legal.

Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang justru terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini.

Dilansir dari instagram @ojkindonesia, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal.

1. Jaga data diri

Hal ini merupakan salah satu bentuk antisipasi agar tak terjebak pinjol ilegal.

Hindari sembarangan mengunduh aplikasi menggunakan KTP atau data diri di media sosial.

Jangan pernah menggunakan WIFI umum untuk melakukan transaksi keuangan.

2. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi

Dalam hal ini, setiap orang harus memastikan pinjol atau fintech lending sudah mendapat izin dari OJK.

Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan website atau aplikasi resmi dalam melakukan transaksi pinjol.

BACA JUGA:Cek Tanda Berikut, Bila Ada Berarti di Rumah Anda Ada Hantu

Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo yang meniru pinjol legal.

3. Hapus SMS tawaran pinjol

Pinjol atau fintech lending yang resmi di OJK tidak diberikan izin untuk menawarkan pinjaman kepada nasabahnya melalui saluran komunikasi pribadi berupa SMS atau pesan instan tanpa persetujuan konsumennya.

Selanjutnya untuk legalitas pinjaman online ini bisa di cek di call center 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Kategori :