NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah menyatakan bahwa praktik penggunaan debt collector atau DC dalam hal menagih utang masih diperbolehkan di industri jasa keuangan.
Hanya saja, dalam hal ini mereka memiliki tata cara penagihan ini diatur secara ketat oleh OJK untuk melindungi konsumen.
Saat ini, kebutuhan pendanaan masyarakat selain pada perbankan juga dapat dilakukan oleh perusahaan peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol). Salah satu pinjol yang makin populer yakni Shopee Pinjam dari e-commerce Shopee.
Akan tetapi, cara penagihan pinjol kerap kali membuat resah masyarakat, terutama bagi merka yang mengalami gagal bayar. Para peminjam sering kali menyorot masalah etika dalam penagihan pinjaman.
BACA JUGA:KUR BCA November 2025 Anti Tekor, Ini Penjelasan Angsuran hingga Syarat Permohonan Pinjaman
Bahkan, tak jarang juga para penagih pinjaman atau DC mendatangi langsung alamat domisili para peminjam, yang mengganggu kenyamanan. Hanya saja, di sisi lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.
Sebenarnya, OJK telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Lantas, apa syarat DC bisa tagih utang ke rumah?
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, simak pembahasan artikel berikut ini.
BACA JUGA:KUR Mandiri November 2025 Solusi Usaha Sulit Berkembang, Pilih Pinjaman Rp 80 Juta Angsuran Ringan
Syarat DC Boleh Tagih Utang ke Rumah
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Bahkan, selain hal itu juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Jadi, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Tak hanya itu, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
BACA JUGA:Usaha Anda Nyaris Bangkrut!!! KUR BCA November 2025 Bisa Bantu, Cek Angsuran Pinjaman Rp 10-75 Juta Berikut
Bahkan, OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Selain hal tersebut, ternyata OJK jika mengatur bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Itu artinya, DC atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
BACA JUGA:KUR Mandiri November 2025 Solusi Usaha Sulit Berkembang, Pilih Pinjaman Rp 80 Juta Angsuran Ringan
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit Pinjol
Secara umumnya, untuk meminta restrukturisasi pinjol, berikut langkah umumnya:
1. Hubungi Layanan Penyedian (Dalam hal ini Kredivo)
Pertama, jangan tunggu ditagih, kamu harus sampaikan langsung bahwa kamu ingin mengajukan restrukturisasi pinjaman dengan segera.
2. Sertakan Dokumen Pendukung