MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menertibkan batas wilayah antara desa terus berlanjut.
Hingga saat ini seluruh desa di wilayah Kabupaten Mukomuko masih menggunakan tapal batas secara manual yang umumnya dibuat berdasarkan kesepakatan dan tanda-tanda alam.
BACA JUGA:Glow Run Night RBTV X Polresta Siap Manjakan Runner dari Berbagai Daerah, Begini Cara Daftarnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko pada tahun 2026 mendatang akan mengambil langkah maju dengan menargetkan seluruh desa untuk memiliki tapal batas berbasis satelit.
Program ini merupakan bagian dari penataan administrasi desa yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Melalui sistem penetapan batas berbasis teknologi satelit, diharapkan tidak adanya tumpang tindih wilayah antar desa yang kerap menimbulkan sengketa atau perbedaan pendapat di lapangan.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan HKN, Dandim 0425/Seluma Ajak Tauladani Jasa Para Pahlawan
Selain menghindari potensi konflik batas, peta desa berbasis satelit sangat membantu dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES), perencanaan tata ruang hingga pengelolaan potensi sumber daya desa secara optimal.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat, selama ini tapal batas desa yang ada di Kabupaten Mukomuko masih bersifat manual dan belum berbasis peta satelit.
Tahun 2026 mendatang pihaknya akan melakukan penertiban batas secara satelit sekaligus pembuatan peta desa.
“Sekarang kita menyiapkan segala sesuatu, kalau memang terjadi pemetaan pembangunan satelit itu nanti anggrannya kemungkinan akan cukup besar. Jadi kita berupaya semaksimal mungkin, pelan-pelan mungkin 2026 nanti sekitar 5 desa atau nanti kita berkoordinasi dengan pemerintah desa mungkin nanti desa bisa juga menganggarkan,” ujar Ujang Selamat
BACA JUGA:Polres Seluma Rilis Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Kapolres Beberkan Modusnya
Ujang selamat menambahkan setiap desa yang mengikuti program penataan tapal batas berbasis satelit, diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta per desa.
Anggaran tersebut mencakup kegiatan survei lapangan, pengambilan titik koordinat, penggambaran peta digital hingga penyusunan dokumen resmi penetapan batas wilayah.
Dengan adanya langkah tersebut, pemerintah daerah menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berbasis data akurat.
BACA JUGA:Potret Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Tak Miliki Kloset Toilet hingga Sejumlah Bangunan Rusak
Dwi Anggi Saputra