Apakah Pasang Behel Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Daftarnya

Rabu 14-06-2023,15:53 WIB
Reporter : Tim liputan

• Kesehatan pasien 

• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis 

• Premedikasi 

• Kegawatdaruratan oro-dental 

• Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) 

• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

• Obat pasca ekstraksi 

• Tumpatan komposit/GIC 

• Scaling gigi

 

BACA JUGA:Seperti Ini Perjalanan Manusia saat Hari Kiamat Nanti, Mulai dari Tiupan Sangkakala hingga Surga atau Neraka

Adapun pelayanan kesehatan gigi di atas ini dilakukan oleh dokter gigi. Selain itu pemasangan gigi palsu juga bisa menggunakan BPJS. Namun, hanya bisa digunakan pada kondisi tertentu lantaran dana yang digunakan berbentuk subsidi.

“Prosedur pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dokter gigi/spesialis prostodonsia setelah dilakukan perawatan di faskes memakai penjaminan JKN-KIS," imbuh pihak BPJS.

(tim)

Kategori :