• Kesehatan pasien
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
• Premedikasi
• Kegawatdaruratan oro-dental
• Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
• Obat pasca ekstraksi
• Tumpatan komposit/GIC
• Scaling gigi
Adapun pelayanan kesehatan gigi di atas ini dilakukan oleh dokter gigi. Selain itu pemasangan gigi palsu juga bisa menggunakan BPJS. Namun, hanya bisa digunakan pada kondisi tertentu lantaran dana yang digunakan berbentuk subsidi.
“Prosedur pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dokter gigi/spesialis prostodonsia setelah dilakukan perawatan di faskes memakai penjaminan JKN-KIS," imbuh pihak BPJS.
(tim)