Pemkab Kepahiang Pecat Oknum ASN VA yang Viral Injak Alquran, Kepala TPD: Banyak Kasus Lain

Senin 10-11-2025,17:06 WIB
Reporter : Adrian M.Yusuf
Editor : Agus Faizar

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Tim Penegak Disiplin (TPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang memutuskan melakukan pemecatan terhadap oknum ASN berinisial VA.

Berdasarkan hasil pembahasan selama satu bulan terakhir, wanita berinisial VA yang bertugas sebagai staf kelurahan di Kecamatan Kepahiang ini dianggap telah melakukan pelecehan terhadap agama Islam pada bulan Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu, Ini Isi Dakwaan JPU Kejati Bengkulu

Kepala Tim Penegak Disiplin Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Hartono yang juga merupakan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pembahasan bersama dengan BPSDM, BKD, Inspektorat dan Kesbangpol, akhirnya mereka menemukan hasil yang akurat terhadap keputusan terhadap VA yang sudah melecehkan agama tersebut.

"Kami lakukan langkah-langkah mulai dari kejadian terus sampai ke hari ini kita sudah mendapatkan keputusan yang akurat. Berdasarkan secara kaji dan hukum, dampak kepada masyarakat, dampak kepada pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Provinsi serta negara sangat berdampak dan sudah diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan hormat tidak permintaan diri sendiri," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

BACA JUGA:KUR BRI Bulan November 2025, Pelaku UMKM Makin Sukses Berkat Pinjaman Rp 60 Juta, Berapa Cicilannya?

Berdasarkan hasil dari keputusan bersama, VA diputuskan untuk dilakukan pemecatan dan kemudian keputusan itu akan di sampaikan ke BKN untuk kemudian ditetapkan. 

"Setelah pemutusan ini, selanjutnya kita akan mengajukan ke BKN untuk ditetapkan," lanjutnya.

Dirinya juga menegaskan keputusan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan regulasi dan aturan-aturan serta sesuai dengan tahapan-tahapan dan juga masukan dari masyarakat. 

"Kami pastikan proses ini sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan kami juga sudah mempersiapkan bukti-bukti dengan kesalahannya (VA)," tegas Hartono.

BACA JUGA:Heboh, Oknum ASN Pemkab Kepahiang Diduga Injak Al Quran

Hartono juga menegaskan selain bukti melecehkan agama, pihaknya juga mengantongi bukti lainnya seperti pesta miras yang juga diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

"Selain bukti menginjak Al-Qur'an, kami juga memiliki bukti pesta miras yang dirinya (VA) lakukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang sempat membuat masyarakat kepahiang heboh tersebut terjadi jum'at 10 Oktober 2025 lalu.

Kategori :