BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2020.
Terbaru, guna pengembangan dan proses penyidikan, Kejati Bengkulu menggeledah rumah milik salah satu tersangka Hartanto pada Selasa malam. Penggeledahan ini dipimpin ketua Satgas B.
BACA JUGA:Modal Usaha Naik Level! Cara Dapat Pinjaman KUR Mandiri Rp 60 Juta November 2025 Cocok untuk UMKM
Sementara tersangka Hartanto selama ini dikenal salah satu pengacara di Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut sejumlah ruangan diperiksa tim.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan ada dua rumah yang digeledah.
Keduanya, rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan rumah tersangka Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah di Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen dan kuitansi serta beberapa alat elektronik yang diduga terkait kasus ini dan kemudian langsung diamankan.
"Benar kita melakukan penggeledahan, mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam perkara," ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian melalui Kasi Penyidikan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.
BACA JUGA:Ajukan BNI Fleksi November Pinjaman Rp75 Juta, DANA Bisa Digunakan untuk Healing
Dua tersangka pertama yang ditetapkan yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
Kemudian menyusul tersangka ketiga Hartanto selaku advokat dan terakhir Ir. Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan rekanan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.