Kejati Bengkulu Geledah Rumah Pengacara dan Pejabat BPN Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Rabu 12-11-2025,08:51 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

Keempat orang ini ditetapkan tersangka karena diduga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat Tanpa Jaminan? BNI Fleksi Bisa Kasih Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1 Jutaan saja!

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Rendra Aditya

Kategori :