BENGKULU, RBTVDISWAY. ID - Pasca penetapan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda (PDAM)Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, menyita dua unit mobil milik tersangka.
Dua unit mobil tersebut disita dari tersangka Samsul Bahari Direktur Perumda Tirta Hidayah, dan tersangka Yanwar Pribadi.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Dampingi Menteri Desa pada Festival Bangun Desa dan Pencanangan Desa Bersinar
Dua unit mobil ini diduga merupakan hasil dari uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara yang sedang ditangani Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
Hal ini dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.
"Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, dan Xenia 2017 warna hitam disita dari tersangka YP, diduga kendaraan ini hasil dari gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL," kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Patroli Dialogis Subdit Wisata Ditpamobvit Polda: Meningkatkan Keselamatan di Objek Wisata
Ditegaskan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa, kendaraan ini diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di Perumda (PDAM) Tirta Hidayah kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
"Iya, mobil kita sita dari para tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah, ada dua mobil untuk saat ini kita sita," tegasnya.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu sejauh ini terus melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa.