Hindari Kegaduhan, Ketahui Hak DC Shopee dan Hak Nasabah agar Pembayaran Lancar dan Nyaman

Kamis 20-11-2025,13:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Batasan dan Kewajiban DC Shopee yang Tak Boleh Dilanggar

Walaupun DC memiliki wewenang untuk menagih, kewenangan tersebut memiliki batas sangat jelas. 
Kekerasan fisik, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan nasabah adalah pelanggaran serius dan dilarang keras oleh OJK. 

Bahkan menaikkan suara atau mengintimidasi juga termasuk dalam perilaku yang tidak diperbolehkan.
Dcjuga tidak boleh menyita barang milik nasabah. Penyitaan hanya dapat dilakukan apabila ada perjanjian jaminan tertulis sedangkan Shopee PayLater dan SPinjam tidak melibatkan barang jaminan. 

Selain itu, DC hanya boleh menagih kepada pemilik utang, bukan kepada keluarga, rekan kerja, atau tetangga. 

Menyebarkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkaitan merupakan pelanggaran privasi.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka juga harus mengedepankan etika, menjaga kerahasiaan data nasabah, serta menagih di waktu yang sesuai aturan. 

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00–20.00, dan dilarang dilakukan pada hari libur nasional.

BACA JUGA:Selamat Ulang Tahun RBTV ke-16: Kajati, Kapolda dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Jadi Presenter Istimewa

Hak Nasabah yang Wajib Dipahami

Nasabah juga memiliki perlindungan yang tidak kalah penting. Mereka berhak mendapatkan informasi jelas mengenai total tagihan, denda, maupun tanggal jatuh tempo. 

Semua data pribadi yang diberikan kepada Shopee harus dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disebarkan kepada pihak lain tanpa izin.

Nasabah berhak diperlakukan secara sopan dan manusiawi. Jika ada penagihan yang dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, atau melibatkan pihak lain yang tidak berkaitan, nasabah berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau aparat hukum.

Selain itu, pengguna berhak mengajukan keberatan atau komplain apabila merasa dirugikan oleh tindakan DC atau sistem penagihan Shopee.

BACA JUGA:Catat! Lewat Jam Kerja Ini Jangan Terima DC Shopee Bertamu ke Rumah!

Kewajiban Nasabah, Ini yang Harus Dipenuhi

Di sisi lain, pengguna berkewajiban membayar pinjaman sesuai waktu yang dijanjikan. 
Bila terjadi keterlambatan, denda wajib dibayar sesuai ketentuan, biasanya sebesar 5% per bulan dari total tagihan. Komunikasi yang baik juga penting. 

Jika kondisi finansial sedang sulit, sampaikan kepada pihak Shopee agar dicari solusi terbaik.
Pada intinya, proses penagihan hanya akan menjadi masalah ketika salah satu pihak melanggar aturan. 

Kategori :