Peserta Mitra Statistik BPS 2026 yang Belum Capai Nilai Minimal Tes Kompetensi Bisa Ikut Remedial

Kamis 20-11-2025,14:42 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jangan Sampai Kurang, Segini Nilai Minimal untuk Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang

Apakah bisa meminta jadwal ulang tes kompetensi?

Ketika kamu dinyatakan lolos Seleksi Administrasi, pendaftar akan diarahkan untuk memilih jadwal Tes Kompetensi. Semua pendaftar wajib mengikuti tes ini.

Itu artinya, pendaftar yang sudah memiliki jadwal ujian Kompetensi wajib melakukan tes pada hari yang telah dipilih tersebut dan tidak bisa meminta jadwal ulang.

Pendaftar yang tidak mengikuti Tes Kompetensi dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat melanjutkan proses rekrutmen.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Tugas Mitra Pendataan BPS 2026

Untuk informasi tambahan, Mitra/petugas Pendataan BPS 2026 memiliki tugas tertentu sesuai dengan alokasi penugasan, antara lain meliputi BPS Kabupaten/Kota dan BPS Provinsi.

Mitra Pendataan BPS 2026 yang sudah terdaftar di satuan kerja (satker) BPS untuk wilayah Kabupaten/Kota tertentu. Sehingga, mereka dapat dipekerjakan pada kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota tersebut.

Tentunya, selain itu mitra juga dapat dipekerjakan oleh pihak BPS Provinsi yang mencakup wilayah Kabupaten/Kota. Contohnya, Mitra Statistik BPS Kabupaten Seluma dapat mengikuti kegiatan BPS Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Jika Lolos Tes Kompetensi, Berikut Tahapan yang akan Dilewati Peserta Seleksi Mitra BPS 2026

Walaupun demikian, Mitra BPS 2026 yang sudah terdaftar di satu satuan kerja (satker) BPS Kabupaten/Kota tertentu, maka mereka tidak bisa dipekerjakan dalam kegiatan sensus dan survei yang dilakukan satuan kerja (satker) Kabupaten/Kota lainnya.

Misalnya, Mitra Statistik BPS Kabupaten Kepahiang tidak bisa mengikuti kegiatan BPS Kota Bengkulu.

Untuk memudahkan kamu memahaminya, untuk contoh tugas yang dilakukan Mitra Pendataan BPS 2026 untuk posisi petugas pengolah data adalah berupa menerima, menghitung, dan mengelompokkan dokumen.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Sheila Silvina

Kategori :