Supaya Tidak Bingung Lagi, Simak Sistem Kerja Mitra Statistik BPS 2026

Selasa 25-11-2025,05:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pengumuman hasil ujian kompetensi seleksi Mitra BPS 2026, sangat dinanti-nantikan oleh para peserta. Sesuai jadwal, seleksi kompetensi berakhir pada 26 November 2025.

Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mendukung kegiatan sensus dan survei yang diadakan secara rutin.

BACA JUGA:The Beauty of Sunset at the Peak of Mount Bromo, Indonesia

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, BPS memerlukan mitra yang bertanggung jawab, disiplin, ulet, dan teliti.

Tahapan seleksi Mitra BPS 2026 telah melalui berbagai proses mulai dari registrasi, seleksi administrasi, tes kompetensi, seleksi wawancara dan akhirnya adalah seleksi akhir.

Menjadi Mitra Statistik BPS 2026 tak kalah menarik dari profesi lainnya, karena menawarkan beragam keuntungan tersendiri.

Mitra statistik adalah tenaga kerja yang direkrut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah. Mitra statistik yang direkrut pada November 2025 ini dapat ditugaskan sebagai petugas pendataan lapangan dan petugas pengolahan data (editing coding dan/atau entri SUSENAS).

BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Ajak Forkopimcam Bersatu Menjaga Kamtibmas dan Literasi Digital Masyarakat

Pertanyaan selanjutnya, setelah lulus tes kapan para petugas mitra statistik ini mulai bekerja?

Penting dipahami bagaimana aturan kerja mitra statistik, simak ulasannya berikut.

Pada dasarnya mitra statistik BPS adalah petugas yang disiapkan untuk melaksanakan kegiatan sensus atau survei pada tahun 2026.

Mitra statistik ini terdiri dari dua macam, yaitu Mitra Pendataan dan Mitra Pengolahan. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Jadi untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

BACA JUGA:Presenter Istimewa RBTV, Kepala OJK dan Plt Dirut Bank Bengkulu Bawakan Berita Perkaro dan Laporan Malam 

Sistem Kerja Mitra Statistik

Untuk diketahui, setelah pengumuman kelulusan seleksi, selanjutnya BPS akan mengeluarkan SK yang berisikan nama-nama yang menjadi mitra statistik. 

Setelah nama ada di dalam SK tersebut, bukan berarti mitra statistik akan langsung bekerja. Harus diketahui, mitra statistik ini bekerja ketika BPS ada kegiatan.

Tentu saja kegiatan yang dimaksud terkait dengan survei dan pendataan. Seperti diketahui BPS memiliki agenda setiap tahun. Ada survei atau pendataan besar ada pula survei yang bersifat rutin dalam skala kecil, seperti survei harga.

Nantinya, ketika BPS ada agenda atau kegiatan pendataan, maka BPS akan menghubungi nama-nama mitra statistik ini. Dengan demikian, para mitra statistik ini bekerja berdasarkan per kegiatan.

Setelah selesai dalam satu kegiatan, selanjutnya para mitra statistik kembali harus menunggu kegiatan selanjutnya. Dengan sistem seperti ini, sederhananya bisa dikatakan, para mitra statistik akan bekerja per kegiatan BPS. 

BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Ajak Forkopimcam Bersatu Menjaga Kamtibmas dan Literasi Digital Masyarakat

Perbedaan Sensus dan Survei

Perlu diketahui, perbedaan sensus dan survei adalah kegiatannya. Sensus penduduk merupakan kegiatan mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data penduduk secara menyeluruh.

Sedangkan survei penduduk merupakan kegiatan memperoleh data kependudukan. Kemudian, metode survei tidak menghitung jumlah responden yang ada di suatu wilayah, namun hanya mengambil sampel.

Sedangkan waktu pelaksanaan sensus dan survei juga berbeda. Umumnya sensus penduduk dilaksanakan tiap 10 tahun sekali. Sedangkan survei penduduk bisa dilakukan kapan pun dan tidak memiliki periodisasi.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI November 2025 Bikin UMKM Lega, Cicilan Mulai Ribuan Per Hari

 

Kategori :