4 Tempat Melapor Jika DC Shopee Melakukan Tindakan Intimidasi

Rabu 26-11-2025,06:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Telepon

  • Hubungi layanan kontak OJK di nomor 157.

- Email

  • Kirim email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id. 

BACA JUGA:Game Penghasil Uang, Trik Main TapTap Mining 2 Agar Uang Masuk Saldo DANA

4. Laporkan ke Pihak Kepolisian

Jika intimidasi sudah mengarah pada tindak pidana, seperti ancaman kekerasan, pemerasan, atau perusakan properti, maka debitur berhak untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat. 

Namun, sebelum melapor pastikan jika debitur memiliki bukti-bukti yang cukup, antara lain:

  • Detail waktu, tempat, dan kronologi kejadian intimidasi.
  • Identitas DC (jika tahu nama atau nomor agennya).
  • Bukti komunikasi (rekaman suara, foto/tangkapan layar pesan ancaman).
  • Nomor kontrak pinjaman atau detail akun Shopee. 

BACA JUGA:Fort Marlborough, a British Legacy in Bengkulu, Indonesia

Ingat, jika tindakan intimidasi, teror, dan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang adalah tindakan melanggar hukum dan aturan OJK. Meskipun debitur bersalah lantaran mengabaikan utang, namun tindakan semacam ini tetap tidak  bisa dibenarkan, ya!

(Putri Nurhidayati)

Kategori :