Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya

Kamis 15-06-2023,16:13 WIB
Reporter : Tim liputan

Ini Cara Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah

 

Kita dapat membuat sertifikat secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT. Berikut cara pengajuan sertifikat yang bisa ikuti.

 

BACA JUGA:Ingin Pasang Jaringan Listrik? Berikut Tarif Terbaru untuk Pemasangan Listrik PLN

1. Pengajuan Mandiri

 

Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Menuju loket pelayanan sertifikat tanah dan mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen.

Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.

Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini diwajibkan hadir sebagai saksi.

Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Perlu kalian ketahui, bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.

 

2. Pengajuan Melalui PPAT

Kategori :