Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengajuan permohonan ke PPAT.
Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.
Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Setelah itu, kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut.
Kemudian, PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.
BACA JUGA:Tanda Kiamat, Manusia Semakin Mudah Datang ke Pasar
3. Pengajuan Secara Online
Install aplikasi Sentuh Tanahku.
Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.
Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.