Juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
BACA JUGA:Karomah Abuya Armin, Pernah Dorong Mobil Bung Karno Pakai Lidi
Jika ingin membuat sertifikat tanah, sangat disarankan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.
Demikianlah beberapa informasi mengenai sertifikat tanah yang wajib Detikers ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
(tim)