Ini Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah, Syarat dan Biayanya

Kamis 15-06-2023,16:20 WIB
Reporter : Tim liputan

HSBKu: Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

 

Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah

 

Setelah semua dokumen dan persyaratannya sudah siap, maka bisa mengurus atau membuat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:

 

BACA JUGA:Tanda Kiamat, Manusia Semakin Mudah Datang ke Pasar

1. Kunjungi kantor BPN

 

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah masing-masing lokasi tanah, berikut langkah-langkahnya setelah berada di kantor BPN:

 

• Kunjungi loket pelayanan sertifikat

• Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen

• Pendaftar akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning

• Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah

• Pendaftar juga akan mendapatkan surat tanda terima dokumen (STT) dan surat perintah setor (SPS) yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000

Kategori :