HSBKu: Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah semua dokumen dan persyaratannya sudah siap, maka bisa mengurus atau membuat sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Tanda Kiamat, Manusia Semakin Mudah Datang ke Pasar
1. Kunjungi kantor BPN
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah masing-masing lokasi tanah, berikut langkah-langkahnya setelah berada di kantor BPN:
• Kunjungi loket pelayanan sertifikat
• Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
• Pendaftar akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
• Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah
• Pendaftar juga akan mendapatkan surat tanda terima dokumen (STT) dan surat perintah setor (SPS) yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000