• Bukti izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
• Akta jual beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli
• Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh)
• Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
BACA JUGA:Sejarah Perang Salib dan Kisah Panglima Salahuddin Ayyubi
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
• Luas tanah 10 hektare: Tu= (l/500 x HSBKu) + Rp.
• Luas tanah 10 sampai 1.000 hektare: Tu= (L/4.000 x HSBKu) + Rp.14.000.000
• Luas tanah lebih dari 1.000 hektare Tu= (l/10.000 x HSBKu) + Rp.134.000.000
Keterangan:
Tu: Tarif pelayanan pengukuran
L: Luas tanah