Ini Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah, Syarat dan Biayanya

Kamis 15-06-2023,16:20 WIB
Reporter : Tim liputan

• Bukti izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya

• Akta jual beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli

• Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh)

• Bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

 

BACA JUGA:Sejarah Perang Salib dan Kisah Panglima Salahuddin Ayyubi

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

 

• Luas tanah 10 hektare: Tu= (l/500 x HSBKu) + Rp.

• Luas tanah 10 sampai 1.000 hektare: Tu= (L/4.000 x HSBKu) + Rp.14.000.000

• Luas tanah lebih dari 1.000 hektare Tu= (l/10.000 x HSBKu) + Rp.134.000.000

 

Keterangan:

 

Tu: Tarif pelayanan pengukuran

L: Luas tanah

Kategori :