BACA JUGA:Ingin Pasang Jaringan Listrik? Berikut Tarif Terbaru untuk Pemasangan Listrik PLN
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran akan dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pengukuran dilakukan oleh petugas dengan arahan pemilik untuk ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya
3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik
Setelah pengukuran, akan mendapatkan surat ukur tanah yang kemudian akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada
4. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)
BACA JUGA:Pentolan KKB Papua Diamankan di Perbatasan, Sempat Melawan Petugas Walau Sendirian
Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, pemilik akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah. Lama waktu penerbitan kurang lebih kurang dari satu tahun.
Demikianlah proses pembuatan, syarat, dan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui PPAT. Semoga informasi ini bermanfaat.