MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik atau PBJT TL terus dilakukan.
Saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan PT PLN ULP Mukomuko untuk optimalisasi pemungutan pajak PBJT TL kepada warga.
BACA JUGA:16 Pejabat Eselon II Pemkab Seluma Harap-harap Cemas, Uji Kompetensi Dimulai, Apa Masih Layak Menjabat?
Pemerintah Daerah sebelumnya menargetkan PAD dari PBJT tenaga listrik tahun 2025 sebesar Rp 11,88 miliar. Sementara itu realisasi PAD per 31 Oktober 2025 mencapai Rp 10,8 miliar atau mencapai 92 persen.
Dalam kerja sama yang dijalin oleh pihak pemda bersama PT PLN ULP Mukomuko, pihak PLN melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Pihak PLN menyetorkan dana terhadap kas pemerintah daerah yang menjadi salah satu penerimaan pajak daerah dari sektor tenaga listrik dan salah satu sumber PAD yang signifikan bagi daerah.
BACA JUGA:Wagub Mian Ikuti Rakor Peningkatan UMKM Berbasis Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR Bagi UMKM
Disampaikan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, dasar kerja sama dengan PLN tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat atau UU HKPD yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak daerah menjadi PBJT.
“Kalau dari PPJ kita ada dua, PPJ PLN dan non PLN. Kalau PLN masyarakat yang menggunakan jasa listrik PLN. Kalau non PLN itu adalah perusahaan yang menggunakan turbin non PLN itu reliasasinya sudah capai 74% dari target,” ujar Eva Tri Rosanti
BACA JUGA:List of Regions in Indonesia Producing Bauxite, a Natural Resource That Can Make You Rich
Dwi Anggi Saputra