Adapun jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.
4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja.
Kemudian, jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar, misalnya seperti pabrik.
BACA JUGA:Apesnya Warga Kampung Melayu, Kehilangan Uang Jutaan Rupiah di Rumah, Ini Kronologinya
Sheila Silvina