NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, apalagi bagi kamu yang terancam gagal bayar atau galbay, sehingga takut akan penagihan oleh Debt Collector (DC).
Sering menerima panggilan jika DC lapangan akan segera mengunjungi Anda ke rumah atau bahkan ke tempat kerja? Jangan panik! Simak artikel ini hingga tuntas untuk tahu kebenarannya!
BACA JUGA:Tindak Tegas!!! Wartawan di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Arogansi Oknum Kades
Kepanikan banyak debitur terhadap kunjungan debt collector (DC) lapangan pinjaman Shopee semakin menjadi seiring ramainya berita dan video kunjungan DC lapangan yang kerap anarkis, mengintimidasi, bahkan menggunakan kekerasan fisik.
Namun, jika Anda memiliki utang di aplikasi Shopee, baik SPinjam ataupun SPayLater maka jangan panik. Karena perusahaan Shopee yang resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membenarkan adanya perbuatan tersebut.
Debitur galbay harus tahu jika DC lapangan Shopee hanya diperbolehkan mengunjungi rumah saja dengan membawa identitas serta surat tugas yang resmi.
BACA JUGA:Biar Ruangan Sejuk jangan Bikin Dompet Panas, Berikut 5 Rekomendasi AC yang Hemat Listrik!
Hal ini tidak diperbolehkan jika DC lapangan menagih ke tempat kerja atau kantor debitur. Sebab, ini akan melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
Tak hanya itu, penagihan juga harus dilakukan langsung kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada anggota keluarga atau rekan kerja.
Kemudian, tindakan seperti mempermalukan di depan umum atau rekan kerja, serta mengancam, adalah tindakan ilegal yang sangat tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Walikota dan Sekjen Ombudsman Sapa Linmas Lingkar Timur, Ajak Semangat Jaga Masyarakat
Alasan Penagihan di Tempat Kerja tidak Diperbolehkan
Berikut ini adalah alasan mengapa penagihan di tempat kerja tidak diperbolehkan:
- Melanggar privasi dan etika
DC dilarang keras menagih kepada pihak selain debitur yang bersangkutan, termasuk atasan atau rekan kerja. Sebab ini masuk dalam kategori melanggar privasi dan etika.
- Peraturan OJK
Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan yang harus dilakukan di luar alamat domisili hanya boleh jika adanya persetujuan tertulis dari konsumen atau debitur yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tindak Tegas!!! Wartawan di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Arogansi Oknum Kades
- Tindakan dilarang
Yang menjadi catatan penting, DC tidak boleh menggunakan tindakan atau kalimat ancaman serta mempermalukan debitur.
- Tanggung jawab perusahaan
Meskipun untuk menagih haknya kepada debitur yang lalai atau gagal bayar, namun perusahaan jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab penuh atas perilaku DC nya.
Lalu, apa yang harus dilakukan debitur jika ada DC yang datang ke tempat kerja untuk menagih utang?
- Tolak penagihan di depan umum
Dalam kasus ini, debitur berhak untuk menolak penagihan yang dilakukan di tempat kerja. Hal ini karena dianggap melanggar etika dan aturan.