- Tekanan Emosional
Berurusan dengan orang-orang yang sedang dalam kesulitan keuangan dapat menyebabkan tekanan emosional dan stres kerja yang tinggi.
- Stigma Negatif
Profesi DC lapangan sering kali mendapat stigma negatif dari masyarakat, yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan harga diri individu yang menjalaninya.
- Beban Moral
Terkadang DC mungkin merasa bersalah atau tidak nyaman saat menagih utang dari orang-orang yang benar-benar tidak mampu membayar.
BACA JUGA:Hanya untuk 5 Orang Beruntung, Buruan Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
3. Risiko Hukum dan Profesional
- Pelanggaran Aturan OJK/AFPI
DC wajib mematuhi aturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait tata cara penagihan.
Jika ada pelanggaran, seperti menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan konsumen, dapat berakibat pada sanksi pidana atau pencabutan izin.
- Gugatan Hukum
Debitur yang merasa dirugikan atau mengalami perlakuan tidak pantas dapat mengajukan gugatan hukum atau laporan polisi terhadap DC yang bersangkutan dan perusahaannya.
- Kerusakan Reputasi Perusahaan
Tindakan DC yang melanggar etika dapat merusak reputasi perusahaan pemberi pinjaman secara keseluruhan.
- Kesalahan Prosedur
Kesalahan dalam verifikasi data, penagihan ke alamat atau orang yang salah, juga dapat menimbulkan masalah hukum dan operasional.
BACA JUGA:Ada Perubahan, Ini Jadwal Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2026
4. Risiko Operasional
- Pekerjaan yang Sulit
Tidak semua debitur akan kooperatif, membuat proses penagihan menjadi sulit dan memakan waktu.
- Persyaratan Sertifikasi