Buat yang Bingung Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2026, Ikuti 5 Langkah Berikut

Jumat 05-12-2025,16:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Final, Keputusan Panitia Mitra Statistik BPS 2026 Tidak Bisa Diganggu Gugat

Ketentuan Alokasi Penugasan

Mengacu pada rekrutmen ditahun sebelumnya, Mitra yang terdaftar di BPS Kabupaten/Kota dapat dipekerjakan pada kegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS kabupaten/kota tersebut serta BPS Provinsi.

Kemudian, Mitra yang terdaftar pada satu BPS Kabupaten/Kota tidak dapat dipekerjakan dikegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota lainnya.

Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki satuan kerja (satker) sendiri, mitra dapat dipekerjakan pada kegiatan lintas BPS kabupaten/kota yang masih dalam satu satker.

Untuk diketahui, Pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999.

BACA JUGA:Karo Ops Polda Bengkulu Paparkan Strategi Hadapi Potensi Bencana Musim Hujan

Tugas Mitra Statistik BPS 

Nah, jika kamu terpilih menjadi mitra statistik BPS, maka akan bertugas melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus. Adapun berikut ini tugas mitra statistik BPS, yaitu:

1. Menduduki jabatan sebagai Mitra Pendataan, Mitra Pengolahan, atau Mitra Pendataan dan Pengolahan

2. Melakukan pengumpulan data lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

3. Melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

Demikianlah, semoga informasi berikut bermanfaat.

BACA JUGA:Tangani Stunting dan Gizi Buruk, Kemenkes RI Salurkan Bantuan Susu Formula ke RSUD Kepahiang

Sheila Silvina

Kategori :