NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kades (Kepala Desa) merupakan garda terdepan pemerintahan di tingkat desa. Kades memiliki peran dan fungsi yang sangat penting, karenanya pemerintah memberikan insetif berupa gaji untuk seluruh Kades di Indonesia.
Menjelang akhir tahun 2025 banyak yang bertanya berapa besaran gaji yang akan diterima Kades tahun 2026 mendatang?
Untuk diketahui sebelumnya gaji Kades sudah mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Regulasi ini mengatur jika gaji kepala desa kini paling sedikit mencapai Rp2.426.640 per bulan.
Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
BACA JUGA:Geger!!! Nelayan Temukan Harta Karun Rp 270 Miliar di Perairan Cirebon
Sementara itu sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan yang sama.
Adapun perangkat desa lainnya ditetapkan memperoleh penghasilan Rp2.022.200, atau senilai 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kenaikan gaji kepala desa ini diharapkan dapat mendongkrak kinerja dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya melalui alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA:2 Fitur KLAIM SALDO DANA GRATIS Rp 125 Ribu Anti Ribet
Selain gaji pokok, aparatur desa juga akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).
Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara sisanya, yakni 70 persen APBDesa, difokuskan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Selain itu Kades dan perangkat desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.