Terbaru, Segini Gaji yang Diterima Kades untuk Tahun 2026

Senin 08-12-2025,14:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Fasilitas Lengkap

Rincian Tunjangan Aparatur Desa

Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima aparatur desa, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:

- Tunjangan Jabatan:

- Kepala Desa: Rp500.000

- Sekretaris Desa: Rp450.000

- Perangkat Desa: Rp400.000

- Tunjangan Kinerja:

- Kepala Desa: Rp300.000

- Sekretaris Desa: Rp250.000

- Perangkat Desa: Rp200.000

- Tunjangan Kesejahteraan:

- Kepala Desa: Rp200.000

- Sekretaris Desa: Rp150.000

- Perangkat Desa: Rp100.000

Kategori :