Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Fasilitas Lengkap
Rincian Tunjangan Aparatur Desa
Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima aparatur desa, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Jabatan:
- Kepala Desa: Rp500.000
- Sekretaris Desa: Rp450.000
- Perangkat Desa: Rp400.000
- Tunjangan Kinerja:
- Kepala Desa: Rp300.000
- Sekretaris Desa: Rp250.000
- Perangkat Desa: Rp200.000
- Tunjangan Kesejahteraan:
- Kepala Desa: Rp200.000
- Sekretaris Desa: Rp150.000
- Perangkat Desa: Rp100.000